Dark/Light Mode

Kemenhub Minta Pemilik Kapal Patuhi Aturan Penyingkiran Kerangka Kapal

Minggu, 14 Februari 2021 11:36 WIB
Kemenhub Minta Pemilik Kapal Patuhi Aturan Penyingkiran Kerangka Kapal

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan para pemilik kapal, agar mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018 yang menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal, jika kapalnya mengalami insiden atau kecelakaan.

"Kegiatan salvage diperlukan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam bahaya di perairan, mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya dan mengangkat dan menyingkirkan rintangan bawah air atau benda lainnya dan itu menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus. H. Purnomo di Jakarta, Minggu (14/2).

Tahun 2014, terjadi kasus kecelakaan pada kapal KM Patar milik PT Kanaka Line yang mengakibatkan tenggelamnya kapal di perairan di Merauke, Papua.

Baca juga : Pemerintah Jamin Pasokan Gula Rafinasi Aman Hingga Akhir Tahun

“Pada kasus tersebut, pemilik kapal pada awalnya tidak mau bertanggung jawab untuk mengangkat bangkai kapalnya. Namun, setelah dilakukan sejumlah upaya hukum melalui bantuan Bareskrim, pemilik kapal akhirnya bersedia untuk mengangkat kapalnya dengan menujuk perusahaan Salvage pada Januari 2021. Namun, proses hukum masih tetap berjalan,” katanya.

Permenhub No. 38 Tahun 2018 mengatur dengan jelas mengenai kegiatan Salvage, yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal. Pemilik kapal juga bisa menunjuk perusahaan Salvage, untuk mengangkat dan menyingkirkan muatan kapal maupun benda lainnya, yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.

“Kasus yang terjadi pada PT Kanaka Line bisa menjadi pembelajaran bagi para pemilik kapal, agar dapat mengikuti peraturan yang berlaku untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan Salvage, guna menghindari upaya hukum, jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban kegiatan Salvage,” tutupnya.

Baca juga : Setelah Di Stasiun, GeNose Bakal Jadi Alat Skrining Di Berbagai RS

Sebagai informasi, aturan dan kewajiban pemilik kapal berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pada Pasal 203 menyatakan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air kembali ditegaskan pada pasal 13 ayat (1).

Aturan itu menyebutkan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya ke tempat lain, atau dumping area untuk kerangka kapal dan/atau muatannya, yang ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.