Dark/Light Mode

Vaksinasi Covid Tahap II Untuk Pekerja Publik Dimulai 17 Februari 2021

Senin, 15 Februari 2021 22:14 WIB
Vaksinasi Covid Tahap II Untuk Pekerja Publik Dimulai 17 Februari 2021

 Sebelumnya 
Dalam tahap awal ini, vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama 6 hari, dengan target 55 ribu orang pedagang pasar di Tanah Abang.

Melihat besarnya target vaksinasi tahap kedua ini, maka pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap. Dimulai pada 7 provinsi di Jawa dan Bali, yang juga merupakan zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran tertinggi di Indonesia.

Baca juga : Karawang Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

Sekitar 70 persen kasus Covid-19 berada pada tujuh provinsi ini, sehingga akan mendapatkan prioritas. Selain jumlah kasus yang tinggi, ketujuh provinsi ini juga merupakan daerah dengan banyak pemukiman padat sehingga laju penularan juga tinggi. Sisa 30 persen lainnya, akan dibagikan ke provinsi lain.

“Kami meminta, agar pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin tahap 1, yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya. Mengingat vaksin ini ada batas kedaluarsanya, yaitu 6 bulan,” ucap Maxi.

Baca juga : Vaksinasi Untuk Masyarakat Umum, Diprioritaskan Klaster Paling Berisiko

Sementara itu Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan kembali, mengenai skrining vaksinasi Covid-19. Ia mengingatkan, tekanan darah penerima vaksinasi Covid-19 tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg. Selama tekanan darah kurang dari 180/110 mmHg, maka vaksinasi tersebut dapat diberikan.

Bagi penyintas Covid-19,  jika sudah tiga bulan dinyatakan negatif Covid-19, maka dapat diberikan vaksinasi. Untuk ibu menyusui, juga dapat diberikan vaksinasi, tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.

Baca juga : Tekan Kasus Covid Jelang Libur Imlek, DKI Perpanjang PSBB Hingga 22 Februari

Sementara untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur, vaksinasi bisa langsung diberikan. Orang dengan HIV/AIDS, selama minum obat teratur, bisa diberikan vaksinasi Covid-19.

“Selain vaksin Covid-19, maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda sampai 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya. Misalnya kita mau vaksinasi Covid-19, tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis. Maka, dalam kondisi seperti itu, vaksinasi Covid harus ditunda. Menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” tandas Nadia. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.