Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Biaya Vaksinasi Gotong Royong Harus Full Dari Kocek Perusahaan, Karyawan Tak Boleh Dipungut Biaya
Jumat, 26 Februari 2021 19:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perusahaan tidak boleh memungut biaya apa pun kepada karyawan/karyawati beserta keluarganya, yang menjadi peserta program Vaksinasi Gotong Royong. Pendanaannya, murni dibebankan kepada perusahaan.
Hal ini ditegaskan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual tentang Permenkes Vaksinasi Gotong Royong, yang ditayangkan kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Jumat (26/2).
“Seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak dipungut biaya apa pun. Tidak perlu ada pembayaran. Gratis dari perusahaan. Dalam program ini, perusahaan harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati beserta keluarga yang masuk dalam program Vaksinasi Gotong Royong ke Kementerian Kesehatan,” terang Nadia.
Baca juga : Kemenkes Jamin, Vaksinasi Gotong Royong Nggak Bakal Ganggu Vaksinasi Gratis Pemerintah
Seperti halnya vaksinasi gratis yang digulirkan pemerintah, vaksin yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong juga harus mendapatkan izin penggunaan darurat/emergency of authorization (EUA) atau Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sesuai peraturan perundang-undangan.
Pendistribusiannya akan dilaksanakan oleh Bio Farma, melalui fasilitas kesehatan (faskes) milik swasta, bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha pelaksana Vaksinasi Gotong Royong. Jumlah vaksin yang didistribusikan, harus sesuai dengan yang diminta oleh badan hukum atau badan usaha.
Nadia juga menegaskan, besaran tarif maksimal vaksin yang digunakan dalam program ini, tidak boleh ketentuan Kemenkes.
Baca juga : Tepis Hoaks, KPCPEN: Vaksin Gotong Royong Gratis Untuk Karyawan dan Buruh
Setiap orang yang telah disuntik dalam program Vaksinasi Gotong Royong, juga akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
“Untuk penanganan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), juga tidak akan beda dengan penanganan KIPI program pemerintah. Sama,” papar Nadia.
Aturan lengkap Vaksinasi Gotong Royong tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.10 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, yang diterbitkan pada Rabu (24/2).
Baca juga : Perusahaan Yang Bayar Karyawan Dapat Gratis
Lantas, kapan program Vaksinasi Gotong Royong akan digulirkan? "Program ini akan jalan, kalau vaksin-nya sudah ada. Hal itu menjadi ranah Kementerian BUMN dan Bio Farma," ujar Nadia,
“Tanggal penerbitan aturan, bukan berarti tanggal dimulainya pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong. Pelaksanaannya, masih membutuhkan waktu terkait persiapan-persiapan yang harus dilakukan secara matang," pungkasnya. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya