Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tindaklanjuti Laporan BPK
Menkeu Buru Perusahaan Yang Belum Bayar Pajak
Kamis, 27 Agustus 2020 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus memburu piutang pajak perusahaan untuk menutupi kebutuhan anggaran negara dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, saat ini pemerintah menerapkan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional, mulai 1 Juli 2020. Tujuannya, untuk mengontrol perusahaan yang memiliki piutang pajak.
Upaya ini sebagai tindaklanjut dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “RAS yang sudah berjalan ini akan betul-betul mengaddress isu pajak. Memang selama saya menjadi Menteri Keuangan berkali-kali, BPK menyampaikan pertanyaan dan temuan mengenai piutang pajak perusahaan ini,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, kemarin.
Wanita yang akrab disapa Ani itu melanjutkan, RAS akan memperbarui dan membuat validasi data piutang pajak di setiap transaksi secara real time.
Baca juga : Ganjar Jewer Perusahaan Rokok Yang Belum Beli Tembakau Petani
Menurutnya, saldo piutang yang terlalu besar justru menunjukkan angkanya tidak akurat.
“Kami berharap piutang akan mencerminkan kondisi yang paling update, sehingga tidak menimbulkan potensi yang berlebihan atau angka-angka yang terlalu besar yang tidak menunjukkan akurasinya,” ujarnya.
Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga tengah melakukan penyusunan standard operating procedure (SOP) mengenai pencatatan dan mutasi piutang.
“Hal itu untuk melengkapi dokumen atas impor sementara yang masih terutang baik bea masuk maupun pajak impor,” ujarnya.
Baca juga : KPU Ingatkan Calon Pilkada Penuhi Persyaratan Sebelum Daftar
Seperti diketahui, piutang pajak sendiri juga sering menjadi temuan BPK.
Misalnya, dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah pusat 2019 disebutkan saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat yang mencapai Rp 94,69 triliun.
Angka itu, naik 16,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp 81,47 triliun. Dengan mengimplementasikan RAS secara nasional, Sri Mulyani berharap ke depan, BPK tak lagi memberikan temuan mengenai penatausahaan piutang perpajakan pada Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Sebelumnya, Komisi XI DPR meminta Sri Mulyani untuk memburu piutang pajak. Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP, Dolfie OFP mengatakan, mengejar piutang pajak perusahaan itu jauh lebih baik ketimbang harus berutang untuk menutupi kebutuhan anggaran negara.
Baca juga : Elevee Tawarkan Hunian Moderan tapi Nyaman Bagi Keluarga
“Kita harap bisa segera dibayarkan, jadi kapan bisa ditagih Bu? Itu bisa tambah penerimaan, ketimbang menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN). Tahun ini dan 2021 kira-kira berapa piutang yang bisa ditagih?” kata Dolfie. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya