Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Permintaan Vaksinasi Mandiri Dari Pengusaha

Perusahaan Yang Bayar Karyawan Dapat Gratis

Sabtu, 20 Februari 2021 05:30 WIB
Ilustrasi (Foto: AP/Oded Balilty)
Ilustrasi (Foto: AP/Oded Balilty)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus didesak mengeluarkan vaksinasi mandiri. Desakan ini datang dari sejumlah pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pereko­nomian Susiwijono Moegiarso mengamini adanya permintaan vaksinasi mandiri dari para pelaku usaha.

“Bolak-balik kami ditanyai teman-teman pengusaha, ka­pan bisa dilakukan vaksinasi mandiri?” ujar Susiwijono da­lam perbicangan dengan sejumlah media, di Jakarta, Kamis (18/2).

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Geledah 2 Perusahaan

Dia mengungkapkan, salah satu desakan datang dari pe­rusahaan agribisnis, PT Great Giant Pineapple. Perusahaan itu ingin agar para petani dan pekerjanya terlindungi dari paparan Covid-19. Pasalnya, industri ini tidak bisa menerapkan sistem Work From Home (WFH).

“Mereka ingin agar anda­lan usahanya selama ini, yaitu ekspor pisang dan nanas yang mencapai 20 ribu kontainer per tahun bisa tetap lancar. Proses produksi tetap aman dijalankan karena seluruh pekerjanya telah divaksin,” tuturnya.

Eks Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan ini mengatakan, saat ini Pemerintah sedang menggodok aturan vaksinasi mandiri.

Baca juga : Vaksin Mandiri Ditunggu, Harus Gratis, Yang Bayar Pengusaha

Susiwijono mengungkapkan, isi aturan itu, antara lain mu­lai dari pengadaan vaksin dan importasinya, mengelola opera­sional serta teknis pelaksanaan vaksinasi.

Aturan soal vaksinasi mandiri ini, lanjut dia, akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Susiwijono menegaskan, walaupun nantinya vaksinasi mandiri dilakukan, ada beberapa catatan yang harus dipahami masyarakat.

Baca juga : Nggak Sakit, Percaya Saya

Pertama, program vaksinasi mandiri harus gratis. Korporasi yang membayar, tapi memberikan ke karyawan harus gratis.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.