Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenkes Jamin, Vaksinasi Gotong Royong Nggak Bakal Ganggu Vaksinasi Gratis Pemerintah

Jumat, 26 Februari 2021 17:53 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual Permenkes Tentang Vaksin Gotong Royong, Jumat (26/2). (Foto: YouTube)
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual Permenkes Tentang Vaksin Gotong Royong, Jumat (26/2). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan, Program Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu vaksinasi gratis yang dijalankan pemerintah. Sebab, jenis vaksin yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong dipastikan berbeda dengan program vaksinasi gratis yang digulirkan pemerintah.

“Vaksinasi Gotong Royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novovax, dan Pfizer. Sehingga, bisa kita pastikan, tidak ada kebocoran vaksin dalam pelaksanaan program ini,” kata Nadia dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal Kementerian Kesehatan, Jumat (26/2).

Selain itu, program Vaksinasi Gotong Royong juga tidak akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah. Sementara pendistribusiannya, akan dilakukan oleh PT Bio Farma (Persero).

Baca juga : Percepat Vaksinasi, Pakar Komunikasi Usulkan Strategi Jemput Bola

“Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak boleh mengganggu jalannya vaksinasi oleh pemerintah. Sehingga, hanya akan dilakukan di faskes swasta yg memenuhi persyaratan. Bukan di faskes milik pemerintah,” papar Nadia.

Badan hukum atau badan usaha yang memiliki faskes yang memenuhi syarat untuk vaksinasi, dapat menyelenggarakan program vaksinasi di faskes tersebut. Yang penting, pihak pelaksana wajib berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

Setiap faskes penyelenggara Vaksinasi Gotong Royong harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui sistem informasi satu data Vaksinasi Covid-19. Bisa juga secara manual, untuk disampaikan ke Dinas Kabupaten/Kota setempat.

Baca juga : Tepis Hoaks, KPCPEN: Vaksin Gotong Royong Gratis Untuk Karyawan dan Buruh

Aturan tentang Vaksinasi Gotong Royong tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.10 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi DAlam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, yang diterbitkan pada Rabu (24/2).

Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenkes No.84 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Selain melalui program vaksinasi yang saat ini sedang dilakukan pemerintah, pelaksanaan vaksinasi juga dapat dilakukan melalui Vaksinasi Gotong Royong. Demi mempercepat tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.