Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tim Kajian Kemenko Polhukam Minta Masukan Terlapor Dan Pelapor Kasus UU ITE

Senin, 1 Maret 2021 12:31 WIB
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo. (Foto: Ist)
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Kemenko Polhukam mulai bergerak. Hari ini, tim dijadwalkan mulai meminta masukan sejumlah narasumber.

Untuk kesempatan kali ini, tim akan menghadirkan beberapa pihak yang pernah dilaporkan atau pihak terlapor terkait UU ITE. Tak hanya itu, tim bentukan Menko Polhukam Mahfud MD juga akan menghadirkan pihak yang pernah melaporkan (pelapor).

Baca juga : Tindaklanjuti Rekomendasi Indeks Korupsi, Mahfud MD Minta Masukan TII

Dari kalangan terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo. Akan hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Alaidid dan Ade Armando. Latar belakang mereka beragam, dari publik figur, dosen, hingga jurnalis.

"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, di kantornya Senin (1/3).

Baca juga : Bertemu Tokoh Tanah Tabi Dan Saireri Papua, Menko Polhukam Bahas Percepatan Pembangunan

Menurut Sugeng, pertemuan perdana dengan para narasumber ini dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan.  Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain.

"Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," tambah Sugeng.

Baca juga : DPR Ingatkan Polri Untuk Tetap Konsen Terhadap Kejahatan ITE

Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber, nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi.

Sugeng yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam menambahkan, selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis, praktisi, masyarakat sipil, akademisi, pers dan lain-lain. Tim juga membuka Hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di: [email protected] dan SMS/WhatsApp di: 082111812226. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.