Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Ingatkan Polri Untuk Tetap Konsen Terhadap Kejahatan ITE

Selasa, 23 Februari 2021 13:39 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo yang mentolerir sejumlah laporan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Mantan Kabareskrim ini meminta jajarannya untuk tidak menahan tersangka UU ITE apabila telah mengajukan permohonan maaf ke korban. 

Baca juga : Perintahkan Seluruh Polisi Tes Urine, Komisi III Apresiasi Kapolri

"Sangat bijak sikap yang dilakukan Kapolri. Sangat humanis dan humble. Saya dukung," kata politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, Selasa (23/2). 

Namun Ia mengingatkan, meski banyak toleransi yang dikeluarkan Sigit terkait UU ITE, kejahatan ITE harus tetap jadi konsen Pemerintah dan Polri. 

Baca juga : Bantu UMKM, DPR Desak BUMN Permodalan Beri Formulasi Jitu

Dia berharap kepada Korps Bhayangkara untuk mencegah masifnya informasi hoax. "Karena informasi hoaks bisa membuat salah informasi dan menjadi kericuhan antarsesama," ungkapnya.

Diketahui, Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak menahan terhadap tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Khususnya, terhadap tersangka yang telah meminta maaf serta kasus tersebut dinilai tak berpotensi memecah belah masyarakat, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatisme. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.