Dark/Light Mode

Pemerintah Kaji Mobil 1.500 Cc Ke Atas Dapat Diskon Pajak

Selasa, 16 Maret 2021 10:26 WIB
Proses perakitan mobil. (Foto: ist)
Proses perakitan mobil. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk mengkaji kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor. 

Arahan ini disampaikan Jokowi  ketika menerima Agus dalam kaitan laporan kunjungan kerja ke Jepang, kemarin.

“Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (16/3). 

Baca juga : Pernah Di-ghosting, Chua Kotak: Untung Dinikahin

Agus menjelaskan, hal ini diperlukan karena ada jenis kendaraan yang kapasitas silindernya di atas 1500 cc dan memiliki local purchase tinggi (di atas 50-60 persen) yang belum menikmati kebijakan relaksasi ini. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” katanya.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen. 

“Selain itu, Pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8 persen (per 12 Maret 2021) setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor,” ujar Agus. 

Baca juga : Pemerintah Fokus Kasih Subsidi Ke Sektor Produktif

Pemerintah meminta agar produsen meningkatkan utilisasi, agar bisa cepat melayani permintaan konsumen yang jauh meningkat ini.

Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri. Selain itu, mobilnya harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen. 

Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen di Juni-Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.