Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Beri Peringatan, Polri 12 Kali DM Virtual Police Ke Akun Medsos Penyebar Hoaks

Rabu, 24 Februari 2021 22:42 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi (Foto: Istimewa)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri memberikan 12 kali peringatan melalui pesan langsung (direct message/DM) ke akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks. Peringatan virtual itu merupakan bagian dari sistem kerja Virtual Police dalam menangani kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pada 24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM sebanyak 12 peringatan Virtual Police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, di Jakarta, Rabu (24/2), seperti dikutip Antara.

Dia menerangkan, hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Dalam SE itu, Kapolri meminta agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE lebih mengedepankan upaya restorative justice.

Baca juga : Bikin Resah Warga, Polisi Buru Penyebar Hoaks Lockdown Jakarta

Slamet menjelaskan, setiap hari Dittipidsiber Bareskrim melakukan patroli siber untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan. Sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.

Peringatan itu dikirimkan dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian. Tujuannya, dalam waktu 1x24 jam, konten tersebut dihapus oleh pengunggah.

Jika unggahan di medsos tersebut tidak dihapus, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual. Jika peringatan kedua tetap tidak dipatuhi, pengunggah/pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga : KPK Telisik Perusahaan Penyuplai Dan Penyedia Paket Bansos

Slamet menerangkan, penindakan adalah langkah terakhir penanganan kasus pelanggaran UU ITE. Sebelumnya, ada tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. 

“Pertama, edukasi. Kemudian, peringatan virtual. Setelah dilakukan peringatan virtual, kami lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice, baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum, melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga tercipta ruang siber yang bersih, sehat, beretika dan produktif," kata Slamet.

Tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Selain itu, pelaku juga tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Baca juga : Polisi Ancam Pidanakan Cakada Pelanggar Prokes

Slamet menambahkan, Polri tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah yang menyampaikan kritik secara santun dan beradab. Namun, bila kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks, akan ditindak hukum. "Kritik itu sah-sah saja. Namun, ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan itu yang tidak baik," tegas Slamet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.