Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Takbir Dan Zakat

Menag : Yang Tertib Ya !

Selasa, 4 Mei 2021 10:57 WIB
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Antara)
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyaluran zakat tidak boleh menimbulkan kerumunan. Panitia zakat di mushalla atau masjid wajib menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.

Peringatan ini disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. “Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan,” ujar Yaqut, saat rapat Koordinasi Penanganan Covid19 secara virtual, di Jakarta, kemarin.

Jajaran Kementerian Agama (Kemenag) akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau mushalla, dengan mem perhatikan pro tokol kesehatan.

Baca juga : Adinda Azani Perankan Karakter Yang Susah Ditebak

Jajaran Kemenag, kata dia, juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para penge lola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pem bayaran zakat dari mu zaki (orang yang membayar zakat).

“Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga mu zaki tidak perlu datang secara fisik,” imbuhnya.

Selain soal zakat, politisi PKB ini juga menjelaskan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat idul Fitri. Untuk mencegah penularan Covid-19, takbiran keiling diimbau tak dilakukan. Cukup di masjid atau mushalla setempat. Tentunya, dengan memperhatikan protokol kesehatan. atau kalau ragu, lebih baik takbiran dilaksanakan secara virtual.

Baca juga : Mega Banyak Jobnya

Sementara shalat idul Fitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning. “Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat edaran nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan ibadah ramadan dan Idulfitri 1442 H,” terang Yaqut.

Dia berharap, kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan, bilamana ada pelanggaran protokol kesehatan.

“Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila tidak ada penegakan di lapangan. Karenanya kami berharap, kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila ter jadi pelanggaran,” tuturnya.

Baca juga : BSI Sediakan Layanan Keuangan Di Lingkungan MK

Yaqut juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing. “Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat,” tandas Yaqut. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.