Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

ASN Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal, Tjahjo: Pecat!

Sabtu, 22 Mei 2021 11:22 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: ist)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo angkat bicara mengenai tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) jual beli vaksin Corona secara ilegal di Sumatera Utara. Menteri asal PDIP itu mengusulkan mereka dipecat.

"ASN tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," kata Menteri Tjahjo, Sabtu (22/5).

Tjahjo menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah situasi pandemi Covid-19. "Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," ujar dia.

Baca juga : Pegawainya Jual Beli Vaksin Ilegal, Begini Kata Kemenkumham

Tjahjo meminta aparat hukum menindak tegas ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. Agar hal ini tidak terjadi lagi di masa depan.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS," ujarnya.

Baca juga : Gebyar Vaksinasi Covid-19, Banjarmasin Bidik 1.000 Orang

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat sambil menunggu proses hukum selesai.

Saat ini ketiga oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian. [DIT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.