Dark/Light Mode

Soal Nasib 75 Pegawai KPK, Tjahjo: Itu Urusan Rumah Tangga Mereka!

Rabu, 5 Mei 2021 21:50 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, nasib 75 pegawainya yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ada di tangan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Tapi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo justru menyebut, nasib para pegawai KPK ada di tangan pimpinan komisi antirasuah tersebut.

Tjahjo menegaskan, tak tahu menahu kelanjutan nasib 75 orang pegawai KPK yang tak lolos TWK itu. "Saya tidak tahu. Sejak awal kan ini masalah internal KPK," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Rabu (5/5).

Baca juga : Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes ASN Ada di Tangan Kemenpan RB

Tjahjo menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sebagaimana Peraturan KPK, hal ini kewenangan pimpinan KPK," imbuhnya.

Lagipula, dikatakan Tjahjo, kementeriannya tidak diajak dalam proses pembuatan dan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan. Sehingga, kata dia, Kemenpan RB tidak punya kaitan dengan gagalnya 75 pegawai KPK dalam tes tersebut.

Ditegaskannya, urusan KPK, bukan urusan Kemenpan RB. Tjahjo tak bisa membantu jika KPK mau berkoordinasi.

Baca juga : Selalu Pakai Masker, Jokowi Ingatkan Warga Jangan Sepelekan Covid-19

"Itu kerja sama KPK dengan BKN, keputusan dari tim wawancara tes, hasilnya diserahkan KPK pimpinan KPK. Ya sudah selesai kok dikembalikan ke Pan RB? Dasar hukumnya apa? Ini kan internal rumah tangga KPK," tandas politisi PDIP itu.

Sebelumnya, KPK menyampaikan bakal berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait nasib 75 orang pegawai yang tak lolos."

KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Sekjen KPK Cahya Harefa, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Baca juga : Klaster Perkantoran Meningkat, Anies: Buka Puasa Di Rumah Saja, Jangan Bukber!

Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawainya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.