Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pegawainya Jual Beli Vaksin Ilegal, Begini Kata Kemenkumham

Jumat, 21 Mei 2021 22:56 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Gde Krisna. (Foto: Antara)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Gde Krisna. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Gde Krisna membenarkan, salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahan (Rutan) kelas 1 Medan melakukan jual beli vaksin ilegal. 

"Oknum ASN berinisial dokter IW sedang diperiksa oleh Polda Sumut. Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa 18 Mei, tapi lokasinya bukan di lapas atau rutan," kata Agung, di Medan, Jumat (21/5).

Menurutnya, perbuatan itu dilakukan dokter IW di luar kegiatan kedinasan. Ia pun tak tahu soal jumlah vaksin ilegal yang dijualbelikan.

Baca juga : Pengacara: Belum Ada Saksi yang Sebut Juliari Terima Suap

"Sehingga itu tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Terkait jumlah vaksin yang dijual pelaku itu yang bisa menjelaskan adalah Polda," jelasnya. 

Agung memastikan, warga binaan di seluruh lapas dan rutan se-Sumatera Utara hingga saat ini belum disuntik vaksin Covid-19. Sehingga diduga penjualan vaksin Covid-19 tersebut bukan untuk warga binaan.

"Baru tahap petugasnya yang divaksin. Itupun vaksinasi untuk petugas bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Sumut," terangnya. 

Baca juga : Gandeng Perusahaan Jerman, DeBio Network Makin Kuat Amankan Data Genetik

Agung pun menyerahkan proses hukum dugaan jual beli vaksin ilegal yang melibatkan jajarannya kepada Polda Sumut. Saat ini, dokter IW masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut.

"Kita akan lakukan pemeriksaan internal, tapi biarkan Polda yang tangani dulu. Kemenkumham masih menunggu proses hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN Rutan tersebut sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya. 

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap tiga orang terkait jual beli Vaksin Covid-19. Kasus tersebut masih dalam pendalaman. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan tersebut. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.