Dark/Light Mode

Ngurus Visa Online Gampang, Nggak Perlu Pakai Biro Jasa

Kamis, 3 Juni 2021 22:37 WIB
Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi, Oeray Gufran Maryudha. (Foto: Danu Arifianto/Rakyat Merdeka)
Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi, Oeray Gufran Maryudha. (Foto: Danu Arifianto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengimbau masyarakat tak lagi menggunakan biro jasa dalam mengurus pengajuan dan perpanjangan visa. Sebab, layanan Visa Online (eVisa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Oktober Tahun 2020 telah membuat segalanya menjadi mudah.

Para pengaju visa tinggal mengakses website dan hasilnya bisa langsung diterima di gadget yang digunakan.

Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi, Oeray Gufran Maryudha mengatakan, kemudahan mengurus visa via online ini sama artinya tak lagi memberi ruang gerak bagi para biro jasa. Warga maupun perusahaan, kini bisa langsung mengakses sendiri semua keperluannya secara online.

"Jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan. Semua bisa mengakses dan diakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi," kata Oeray, Kamis (3/6).

Baca juga : Visa Online Kemenkumham Permudah Pelaku Usaha

Dia berpendapat, kepengurusan visa secara online yang hanya mengakses https://visa-online.imigrasi.go.id juga telah secara otomatis memudahkan para pelaku bisnis negara asing, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri.

Sebab, mereka tak perlu lagi repot saat mengatasi masalah izin tinggal. "Hal ini pun sudah mendapat apresiasi dari semua yang melakukan pengurusan secara online," tuturnya.

Menurut dia, kemudahan yang diberikan website tersebut karena masyarakat hanya perlu masuk dan sekaligus melengkapi semua berkas yang diperlukan. Bahkan, untuk pembayaran pengurusan bisa dilakukan secara online lewat bank yang sudah ditentukan.

"Setelah semua syarat lengkap, dan pembayaran rampung,paling lambat dalam 5 hari kedepan notifikasi akan masuk ke email si pemohon. Selanjutnya notifikasi itu bisa langsung digunakan tanpa mendatangi kantor perwakilan Indonesia," terang Oeray.

Baca juga : Kiai Maruf Minta Ormas Keagamaan Jaga Persatuan Bangsa

Dia memastikan, meski pengajuan visa diajukan secara online, Direktorat Jenderal Imigrasi akan tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Mulai dari melakukan cek PT-nya bodong atau tidak, verifikasi KTP ke Ditjen Adminduk, serta verifikasi NPWP ke Ditjen Pajak.

Apabila ada keraguan, pihaknya akan meminta kepada direktorat intelijen keimigrasian untuk cek lapangan, terkait informasi orang asing yang dimaksud.

"Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya," imbuhnya. 

Oeray menambahkan, pemerintah Indonesia sendiri saat ini tengah melakukan pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah RI dengan menghapus fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi orang asing.

Baca juga : Kasus Covid-19 Di Kediri Naik Pasca Lebaran, Bupati Dhito Waswas

Sehingga izin masuk hanya akan diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial dan telah memiliki penjamin.

"Peraturan ini bersifat sementara, sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Penerapannya mengacu pada Permenkumham No. 26 tahun 2020, terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," tandasnya. [DNU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.