Dark/Light Mode

Visa Online Kemenkumham Permudah Pelaku Usaha

Senin, 31 Mei 2021 21:56 WIB
Petugas melayani warga yang ingin mengurus visa di kantor Imigrasi. (Foto: Ist)
Petugas melayani warga yang ingin mengurus visa di kantor Imigrasi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan visa online yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Oktober tahun 2020 direspon positif oleh para pelaku usaha. Kebijakan tersebut dinilai telah memudahkan dan menyederhanakan proses permohonan visa.

HR Manager Jakarta Intercultural School, Megumi Runturambi mengatakan, layanan visa online yang baru diluncurkan sangat membantu dan memudahkan pihaknya menjakankan tugas sebagai institusi pendidikan. Khususnya, dalam mendatangkan tenaga pengajar Warga Negara Asing (WNA).

"Sangat membantu sekali, karena pelayanan yang serba online ini semua jadi sangat mudah," katanya, Senin (31/5).

Megumi mengaku, dalam mengakses layanan itu dirinya bisa langsung mengakses layanan visa elektronik (offshore visa). Yaitu melalui TKA Online Kementerian Tenaga Kerja yang terhubung langsung ke website visa online.

"Prosesnya cukup mudah karena bisa dilakukan dari mana saja, tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan karena kami mendapatkan notifikasi tentang tahapan tahapan yang dilalui," beber Megumi.

Baca juga : FoodStartup Indonesia Diharap Kembali Bangkitkan Pelaku Usaha Kuliner

"Kalau sudah jadi TKA yang mengajukan tidak perlu mengambil visa ke KBRI. TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-Visa yang dikirimkan melalui email," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan itu merupakan inovasi yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal itu dilakukan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.

"Untuk menjaga protokol kesehatan, kami pun menerbitkan kebijakan dengan meluncurkan visa online," ujarnya.

Saat ini, kata Angga, masih ada larangan WNA untuk masuk Wilayah Indonesia, kecuali untuk tujuan esensial seperti bekerja, penyatuan keluarga dan diplomatik.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, Ditjen Imigrasi membuka pelayanan visa online hanya untuk tujuan yang telah dipersyaratkan dan bukan tujuan wisata.

Baca juga : Peduli Kemanusiaan, Insan Pegadaian Gelar Donor Darah

"Kuota permohonan visa akan selalu kami sediakan dan tidak pernah habis setiap hari bagi para WNA yang memenuhi persyaratan dalam Permenkumham 26 Tahun 2020," ungkap Angga.

Selain itu, Angga menuturkan, bagi WNA yang tidak bisa pulang karena pandemi Covid-19, WNA atau sponsornya bisa mengajukan permohonan visa secara online di dalam negeri (onshore visa) untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia.

Sementara bagi WNA yang tidak bisa pulang karena pandemi Covid-19, WNA atau sponsornya bisa mengajukan permohonan visa secara online di dalam negeri (onshore visa) untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia.

"WNA yang tidak bisa pulang ke negaranya karena lockdown bisa tinggal lebih lama dengan mengajukan eVisa baru yang akan dikirim ke email mereka tanpa mengambil visa di luar Wilayah Indonesia," ucapnya.

Masyarakat yang menjadi sponsor WNA, bisa mengajukan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran secara langsung di bank sesuai dengan tarif resmi yang telah ditentukan.

Baca juga : Hati-hati, Penerimaan CPNS Kemenkumham Itu Hoax!

Proses permohonan eVisa dimulai dari upload dokumen, pembayaran di bank, verifikasi berkas dan terbit eVisa yang dikirim ke email penjamin dan WNA. Petugas akan melakukan verifikasi dan mengirimkan notifikasi penerbitan eVisa paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran.

"Kami menegaskan adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya eVisa. Hal ini tentunya dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat," tandas Angga. [DNU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.