Dark/Light Mode

Kemendagri Dukung BNPT Laksanakan REN PE 2020-2024

Rabu, 16 Juni 2021 15:06 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kemendagri Bahtiar, dalam Peluncuran Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024, di Hotel Shangri-La Jakarta, (16/6). (Foto: Kemendagri)
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kemendagri Bahtiar, dalam Peluncuran Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024, di Hotel Shangri-La Jakarta, (16/6). (Foto: Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme 2022-2024 atau yang disebut dengan REN PE.

"Tentu Kemendagri, sesuai dengan wewenang tugasnya, mendukung sepenuhnya," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kemendagri Bahtiar, dalam Peluncuran Peraturan Presiden tentang RAN PE Tahun 2020-2024, di Hotel Shangri-La Jakarta, (16/6).

Baca juga : Menpora Dukung Pelaksanaan Ekspedisi JKW Keliling Nusantara

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021, REN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"REN aksi ini ujungnya pada BNPT yang diberi tugas, kementerian/lembaga lain, termasuk Kemendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah tentu mendukung upaya ini, dalam hal pencegahan penanggulangan terorisme ini," tuturnya.

Baca juga : Kemenperin Dukung IKM Tekstil Bangkit Tingkatkan Kinerja Dan Penjualan

Bahtiar mengatakan, sebagai kementerian yang memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah, dukungan Kemendagri dapat dilakukan dengan membangun dukungan ekosistem pelaksanaan REN PE di daerah.

Salah satunya, lewat penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di daerah melalui pedoman umum penyusunan APBD.

Baca juga : Kemenperin Dorong PT Len Kembangkan Produk Alpahankam

"Kita harus bicara sejak awal, nanti kita ikat di Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sebagai pembina pengelolaan keuangan di daerah, supaya dalam pedoman penyusunan APBD 2022, dimasukan soal REN aksi ini, agar Pemda ini bisa masukan program kegiatannya di APBD, ini konkretnya supaya bisa dijalankan," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.