Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemenkumham Terima BMN Berupa Rumah Pegawai dari PUPR
Jumat, 18 Juni 2021 15:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) rumah susun dan rumah khusus dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebanyak dua tower rumah susun, 55 unit rumah khusus dan sarana pendukung berupa jalan serta peralatan mebel dengan nilai perolehan Rp 65 miliar dialihkan status penggunaanya sebagai rumah pegawai Kemenkumham di lima wilayah.
Satu tower rumah susun 42 kamar tipe 36 diperuntukkan bagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kanwil Kepulauan Riau.
Baca juga : Pembangunan Ibu Kota Negara Akan Perhatikan Kearifan Lokal
Satu tower rumah susun 42 kamar tipe 36 dan rumah susun 50 kamar tipe 24, serta 28 unit rumah khusus digunakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, Kanwil Jawa Tengah.
Berikutnya 7 unit rumah khusus bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kanwil NTT; 10 unit rumah khusus bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Bali; dan 10 unit rumah khusus dimanfaatkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kanwil Sumatera Utara.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengapresiasi kolaborasi dan kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Baca juga : PUPR Serah Terima 4 Venue PON Kepada Pemprov Papua
Bagi Kepala Kantor Wilayah yang menerima BMN tersebut, Andap berpesan untuk memelihara rumah pegawai dan fasilitasnya dengan baik.
"Pelihara dan rawat sepanjang waktu. Jangan lupa catat BMN ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntasi BMN," kata Andap Budhi saat acara penandatanganan berita acara serah terima BMN, Jumat (18/06) di Lounge Lt.7 Gedung Sekretariat Jenderal.
Menurut Andap, ukuran keberhasilan pemeliharaan BMN rumah pegawai dapat dilihat dari tiga hal. BMN tidak rusak atau jarang rusak, usia pakai panjang, dan tidak ada penyimpangan.
Baca juga : Kemenaker Berupaya Pulangkan Ribuan PMI Bermasalah Dari Malaysia
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah melaksanakan pembangunan rumah-rumah tersebut sejak tahun 2018.
Dengan dilakukannya serah terima ini, maka kewajiban dalam hal pemeliharaan, pengamanan, dan pengelolaan BMN beralih dari Kementerian PUPR kepada Kemenkumham.
Sekretaris Jenderal PUPR Mohammad Zainal Fatah berharap Kemenkumham dapat melakukan pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pemanfaatannya sehingga lebih optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Hukum dan HAM. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya