Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dipimpin Bahlil: Satgas Kebut Penyelesaian Masalah Investasi

Selasa, 22 Juni 2021 16:24 WIB
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mendorong Satgas Percepatan Investasi bekerja mempercepat dalam penyelesaian investasi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Bahlil saat memimpin rapat perdana Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (21/6).

Dalam rapat tersebut, Bahlil mengingatkan kembali perintah Presiden Jokowi agar Satgas fokus mengeksekusi investasi bermasalah, sektor-sektor prioritas yang bisa mendatangkan devisa, dan kolaborasi antara investor besar, baik dalam maupun luar negeri, dengan pengusaha nasional di daerah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Satgas ini diberikan amanah dan tugas yang cukup berat. Tapi atas dasar kebersamaan, kekompakan, dan pengabdian kepada bangsa dan negara, Insya Allah tugas ini mampu terselesaikan dengan baik," kata Bahlil  dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/6).

Baca juga : Faisal Basri: PLN Pakai Seluruh Utang Untuk Investasi

Bahlil menjelaskan, Satgas Percepatan Investasi ini diberikan kewenangan atas dua hal. 

Pertama, menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti Kementerian/Lembaga (K/L)/otoritas daerah/Pemerintah Daerah. 

Kedua, melakukan koordinasi dengan K/L/otoritas daerah/Pemerintah Daerah."Semuanya untuk percepatan penciptaan lapangan pekerjaan Jangan sampai kita jadi birokrasi baru. Padahal kita memangkas birokrasi. Selama bisa dieksekusi, sesuai dengan perintah undang-undang dan Presiden, harus kolaborasi," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Satgas Percepatan Investasi menyampaikan pihaknya akan melakukan inventarisasi berbagai hambatan investasi yang ada di daerah, serta peraturan daerah yang tumpang tindih.

Baca juga : IIPG Beri Santunan Ke Pengisi Suara Pak Ogah

"Saya tekankan kepada rekan-rekan yang ada di daerah untuk melaksanakan langkah-langkah dan tindakan sesuai prosedur serta aturan yang berlaku," ujar Untung dikutip Antara.

Sementara itu, Wakapolri Komjen, Gatot Eddy Pramono yang juga Wakil Ketua II Satgas Percepatan Investasi  menyampaikan komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Satgas Percepatan Investasi.

Sebagai informasi, Menteri Investasi membentuk Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi, melalui Keputusan Ketua Satgas Percepatan Investasi Nomor 121 tahun 2021 pada  15 Juni 2021.

Tim Pelaksana terdiri dari sejumlah perwakilan lintas K/L, Polri, Kejaksaan Agung, seluruh Kapolda dan Kajati. 

Baca juga : Kominfo Bantu BPIP Ramaikan Harlah Pancasila

Dalam menyelesaikan permasalahan dan mendorong percepatan investasi, Satgas menetapkan prioritas proyek berdasarkan kriteria yang ditentukan, yaitu rencana investasi yang mendorong subsitusi impor dan/atau berorientasi ekspor dan/atau menyerap tenaga kerja minimal 3.000 orang. [MFA]
 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.