Dark/Light Mode

Ini Jadwal Kerja PNS Selama Ramadhan

Senin, 29 April 2019 11:41 WIB
Para PNS/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Para PNS/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menyambut bulan Ramadan 1440 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin telah menetapkan jam kerja untuk para PNS. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 394/2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H yang ditandatangani 16 April 2019 disebutkan, jam kerja untuk PNS adalah pukul 08.00-15.00. Khusus untuk hari Jumat, jam pulang lebih lama yaitu 15.30.

Secara rinci, SE itu berisi dua poin pengaturan jam kerja. Yaitu untuk intansi yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja. 

Baca juga : STEI Tazkia Dan UIKA Jalin Kerja Sama Kampus Rusia

Untuk yang lima hari, pada Senin-Kamis, jam kerjanya dari 08.00-15.00. Waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, pulang pukul 15.30. Waktu istirahatnya pukul 11.30-12.30.

Untuk yang memberlakukan enam hari, jam kerja pada Senin sampai Kamis, dan Sabtu adalah pukul 08.00-14.00. Waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30. Untuk hari Jumat, jam kerjanyan pukul 08.00-14.30. Waktu istirahatnya pukul 11.30-12.30.

Baca juga : TVRI Jajaki Kerja Sama Dengan Media Iran

Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” demikian bunyi SE Menteri PANRB. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.