Dark/Light Mode

Ini Poin-poin PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Kamis, 1 Juli 2021 12:22 WIB
Pembatasan mobilitas di kawasan Senayan. (Foto: ist)
Pembatasan mobilitas di kawasan Senayan. (Foto: ist)

 Sebelumnya 
14. Penguatan Testing, Tracing, Treatment atau 3T perlu terus diterapkan: 

a. Testing terus ditingkatkan mencapai minimal 1 per 1000 penduduk setiap minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspect, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat. 

Baca juga : Pak Luhut Dihormati Anies Cs

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina. 

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. 

Baca juga : Lagi Difinalisasi Hari Ini, Jokowi: PPKM Darurat Jawa Dan Bali Bisa 1-2 Minggu

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota atau kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.