Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kendalikan Bakteri Resisten Antibiotik

Kementan Tingkatkan Pengawasan Obat Hewan

Minggu, 18 Juli 2021 16:40 WIB
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah/Ist
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Menyikapi pemberitaan adanya temuan bakteri resisten antibiotik tertentu pada sampel produk ayam di beberapa lokasi, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian Nasrullah menegaskan, langkah-langkah pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba terus dilakukan oleh pihaknya. 

"Pemerintah Indonesia telah menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) lintas sektor sejak tahun 2017," ungkap Nasrullah, Sabtu (17/07).

Menurutnya, ancaman AMR tidak bisa dihindari dan dapat terjadi secara alamiah. Saat ini, semua negara termasuk Indonesia terus berupaya memperlambat laju perkembangan resistensi antimikroba yang sedang terjadi akibat penggunaan yang tidak bijak, berlebihan dan tidak mengikuti aturan. 

"Langkah penting yang telah kita lakukan dengan membuat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2017 yang secara tegas melarang penggunaan antibiotik untuk tujuan pemacu pertumbuhan (antibiotic growth promoter/AGP)," jelas Nasrullah.   

Hal tersebut dilakukan Kementan untuk mencegah adanya residu dan gangguan kesehatan bagi manusia, serta mencegah timbulnya bakteri resisten antibiotik. 

Baca juga : Kementan Perkuat KIE Penatagunaan Antimikroba

"Baru-baru ini, pengawasan itu kita perkuat lagi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan," imbuhnya. 

Aturan baru tersebut, menurut Nasrullah, sangat tegas mengatur bahwa antibiotik sebagai obat keras hanya bisa dipakai dengan resep dokter hewan, dan digunakan di bawah pengawasan dokter hewan. Bahkan, melarang penggunaan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya dikonsumsi manusia. 

Dia menjelaskan, antibiotik yang beredar di Indonesia telah terdaftar di Kementerian Pertanian, sehingga dapat dipastikan keamanan, khasiat dan mutunya. 

"Semua aturan tersebut telah kita sosialisasikan, diskusikan, bahkan kita latihkan ke semua pemangku kepentingan terkait. Ini dilakukan untuk memastikan pemahaman juga pelaksanaan di lapangan,” jelas Nasrullah. 

Dalam implementasinya, Kementan bersama petugas dari dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan serta pemangku kepentingan terjun langsung melakukan pengawasan di lapangan. 

Baca juga : Keterbukaan Greenpeace Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik

Apabila ada penyimpangan dan pelanggaran, selain dibina, kita bisa juga secara tegas menerapkan sanksi sesuai peraturan perundangan. 

“Jadi jangan ragu, segera laporkan saja ke kami, ke WA 082288887076 dan email [email protected]," tegas Nasrullah. 

Surveilans Bakteri Resisten Antibiotik

Nasrullah mengatakan, pihaknya telah rutin melakukan pengawasan terhadap penggunaan antimikroba dan memantau perkembangan pola resistensi antimikroba yang terjadi, khususnya di sektor perunggasan. 

"Hasil selama ini menunjukkan bahwa sebagian besar antimikroba yang tidak digunakan di sektor peternakan memperlihatkan jumlah isolat yang resistensi lebih kecil dibanding yang peka," tambahnya. 

Baca juga : Kementan Ajak Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan Kurban Di Masa Pandemi

Nasrullah kemudian menjelaskan, kontaminasi bakteri pada daging ayam, dapat terjadi di sepanjang rantai produksi ayam pedaging, mulai dari peternakan, Rumah Potong Unggas (RPU), tempat penjajaan, tempat penjualan hingga tempat pengolahan baik skala rumah tangga dan unit usaha. 

“Dalam rangka penjaminan keamanan dan mutu produk hewan tersebut, kita terapkan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada unit usaha produk hewan, mulai dari unit usaha RPU sampai pengolahan untuk ayam pedaging," jelas Nasrullah. 

Menurutnya, permasalahan AMR sangatlah kompleks. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama yang sinergis dan harmonis oleh seluruh pemangku kepentingan terkait serta komitmen semua pihak. Khususnya sektor usaha budidaya perunggasan untuk selalu mematuhi aturan regulasi yang ada. 

Pihaknya selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang dapat memperkuat pencegahan dan pengendalian AMR di sektor peternakan dan kesehatan hewan. 

“Saya juga mengajak masyarakat tidak takut mengkonsumsi daging ayam untuk memenuhi kebutuhan protein dan meningkatkan imunitas di masa pandemi ini," pungkasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.