Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Keterbukaan Greenpeace Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 16 Juli 2021 10:10 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Informasi Publik (KIP) meminta Greenpeace Indonesia untuk melakukan keterbukaan informasi (transparansi). Transparansi itu menyangkut sumber dana yang masuk serta perjanjian dengan pihak pendonor.

Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Budi Mulyanto menyebut, jika suatu organisasi melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang, hal itu akan berdampak positif bagi organisasi itu sendiri.

Lagipula, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beroperasi di Indonesia harus patuh mengikuti peraturan perundangan yang berlaku di sini. Keputusan KIP merupakan produk hukum yang harus dipatuhi untuk dilaksanakan.

Menurut Budi Mulyanto, tidak hanya Greenpeace, seluruh LSM yang ada di Indonesia harus melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang 14 tahun 2008. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja LSM di Indonesia.

Baca juga : Kementan Ajak Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan Kurban Di Masa Pandemi

"Tidak hanya Greenpeace seharusnya keterbukaan informasi menyangkut sumber pendanaan, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain yang patut diketahui publik harus dilakukan terhadap semua LSM di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujar Budi Mulyanto, Jumat (16/7).

Adapun terkait keterbukaan informasi sudah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis komisioner KIP yang dipimpin Gede Narayana selaku ketua merangkap anggota, dan Wafa Patria Umma serta Hendra sebagai anggota pada hari Kamis 2 April 2021 dan diucapkan dalam sidang dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin 24 Mei 2021.

Keputusan itu ditetapkan setelah KIP menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik Nomor register: 012/VI/KIP-PS-A/2020 yang diajukan Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria.

Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria mengajukan permohonan informasi publik kepada KIP pada 15 Juni 2020, setelah pihaknya merasa kesulitan untuk mengakses data-data yang seharusnya bisa menjadi domain publik terkait akta pendirian dan perubahan Greenpeace Indonesia. Juga, dokumen lain seperti laporan sumber dana dari masyarakat dalam dan luar negeri.

Baca juga : I2RI dan I2LI Wadah Tingkatkan Keahlian SDM Kontruksi

Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria berkepentingan dengan data ini untuk melakukan penelitian tentang akuntabilitas dan dampak organisasi non pemerintah lingkungan terhadap pengelolaan lingkungan di Indonesia. Sayangnya, permintaan itu ditolak Greenpeace Indonesia.

Akhirnya Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria mengajukan permohonan informasi publik kepada KIP pada 15 Juni 2020.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, KIP akhirnya memutus dan meminta Greenpeace Indonesia untuk membuka sejumlah laporan publik. Di antaranya, akta pendirian dan perubahan terakhir perkumpulan Greenpeace Indonesia.

Kemudian, laporan sumber dana dari masyarakat dalam dan luar negeri mulai tahun 2015-2019 dan perjanjian dengan pihak donor tahun 2015-2019.

Baca juga : Kemendagri Minta Kepala Daerah Terus Berinovasi, Tingkatkan Layanan Publik

Kewajiban lain yang harus dibuka Greenpeace Indonesia adalah realisasi penggunaan anggaran tahun 2015-2019, serta realisasi kegiatan tahun 2015-2019. ​​​​​​[JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.