Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkuat Penanganan Sektor Kelautan

KKP Tambah Personel Penyidik Perikanan

Senin, 26 Juli 2021 15:46 WIB
Ilustrasi (Foto: KKP)
Ilustrasi (Foto: KKP)

RM.id  Rakyat Merdeka - UPAYA memperkuat penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Puluhan pegawai itu baru saja menyelesaikan Pendikan dan Pelatihan di Diklat Reserse Polri Megamendung, Jawa Barat.

"30 orang dinyatakan lulus diklat pembentukan PPNS Perikanan dan akan memperkuat sektor penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dalam keterangan yang dikutip Senin (26/7).

Baca juga : DPR: Sektor Kelautan Perikanan Kudu Bisa Setangguh Pertanian

Dia mengatakan, ketiga puluh penyidik tersebut telah mengikuti pelatihan di Diklat Reserse Polri Megamendung, yang dilakukan secara tatap muka selama 400 jam atau setara 60 hari sejak 25 Mei hingga 23 Juli 2021. "Diklat ini merupakan salah satu bentuk sinergi KKP dengan Polri dalam memperkuat penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan,” ujar Antam.

KKP berharap para penyidik tersebut bersinergi dengan aparat penegak hukum lain di lapangan serta beradaptasi dengan perkembangan hukum yang dinamis. Senada dengan Antam, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan tugas PPNS Perikanan beragam. Selain modus operandi yang semakin beragam, PPNS Perikanan juga memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas.

Baca juga : Penyaluran Kredit Perbankan Triwulan II Tumbuh Positif

Teuku juga menyebut, selain undang-undang perikanan, pesisir dan pulau-pulau kecil, PPNS Perikanan juga memiliki kewenangan penyidikan yang terkait dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). KKP pun bekerja sama dengan PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan kapasitas PPNS Perikanan. Dengan penambahan 30 PPNS Perikanan ini, KKP menyatakan telah memiliki 456 orang PPNS Perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.