Dark/Light Mode

Hari Pertama, Penumpang KA Bagi Pekerja Esensial Dan Kritikal Turun 69 Persen

Selasa, 13 Juli 2021 11:58 WIB
Petugas Polsuska tengah memeriksa dokumen penumpang KA di masa PPKM Darurat.
Petugas Polsuska tengah memeriksa dokumen penumpang KA di masa PPKM Darurat.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari pertama penerapan kebijakan Kereta Api Lokal khusus bagi pekerja esensial dan kritikal mengalami penurunan 69% dibandingkan jumlah pelanggan sebelumnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatat jumlah pelanggan KA Lokal pada 12 Juli sebanyak 5.250 pelanggan, turun 69 persen dibanding jumlah pelanggan KA Lokal pada Senin pekan sebelumnya sebanyak 16.914 pelanggan.

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Lokal di Juni 2021 sebanyak 48.213 pelanggan, pelanggan KA Lokal pada 12 Juli turun hingga 89 persen. 

“Penurunan jumlah pelanggan ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM Darurat,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya Selasa (13/7).

Baca juga : Perdana Wajib STRP, Penumpang KRL Anjlok 45 Persen

"Kami melakukan penyesuaian jumlah perjalanan KA Lokal dimasa pemberlakuan PPKM darurat dengan efektif sehingga bisa optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi," tambah Joni.

PT KAI memberikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya pengguna KA Lokal atas pengertian dan kerja samanya dalam mematuhi ketentuan tersebut. 

KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan KA Lokal di masa PPKM Darurat agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini.

Joni mengatakan, untuk menciptakan kondisi yang kondusif, KAI bersama-sama dengan unsur kewilayahan setempat, seperti TNI, Polri, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah bekerja maksimal melayani pelanggan KA Lokal di stasiun-stasiun pada masa PPKM Darurat ini.

Baca juga : Bank Mandiri Ramal Pertumbuhan Kredit Paling Banter 5 Persen

Para petugas memeriksa dengan teliti dan cermat kelengkapan persyaratan calon pelanggan KA Lokal di stasiun. Tujuannya, untuk memastikan yang diperbolehkan naik KA Lokal adalah masyarakat yang bekerja pada sektor kritikal dan esensial sesuai dengan ketentuan.

“KAI secara tegas tidak akan mengizinkan calon pelanggan KA Lokal yang tidak sesuai ketentuan untuk naik kereta api. KAI juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat,” kata Joni.

Kebijakan pengetatan syarat untuk pelanggan KA Lokal tersebut, mengacu pada SE Kemenhub No 50 Tahun 2021, di mana perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat hanya diperuntukkan bagi pekerja di bidang kritikal dan esensial.

Selama 12 hingga 20 Juli,  setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca juga : Mulai Senin, KA Lokal Cuma Boleh Ditumpangi Pekerja Esensial Dan Kritikal

"Pengetatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19," tutup Joni. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.