Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Penyidiknya

Kamis, 15 Juli 2021 09:37 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Masa penahanan Stepanus yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial diperpanjang selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juli 2021.

Baca juga : DPR Setuju Perpanjangan PPKM Darurat, Asal Penuhi Syarat-syarat Ini

Dengan demikian, mantan penyidik KPK dari unsur Polri itu bakal mendekam di sel tahanannya di Rutan KPK hingga 20 Agustus 2021 mendatang.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk 30 hari ke depan berdasarkan Penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Kamis (15/7).

Baca juga : PK Diterima, MA Potong Setahun Hukuman Eks Pejabat PTPN III

Ipi mengatakan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan proses penyidikan. Penyidik masih akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus ini.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," ungkapnya.

Baca juga : Pengusaha Jantungan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Robin, penyidik komisi antirasuah juga mentersangkakan advokat Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Robin dan Maskur menerima Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar untuk menyetop perkara suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.