Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Perpanjang Penahanan Advokat Yang Bantu Eks Penyidiknya Terima Suap

Jumat, 16 Juli 2021 18:52 WIB
Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Tanjungbalai, Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Tanjungbalai, Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan advokat Maskur Husain, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

Dalam kasus tersebut, Maskur diduga membantu mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Nggak Kuat Pikul Bansos Sendirian

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, masa penahanan Maskur diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli 2021. Dengan demikian, Maskur setidaknya bakal mendekam di sel tahanannya di Rutan Pomdam Jaya Guntur hingga 20 Agustus 2021 mendatang.

"Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ipi lewat pesan singkat, Jumat (16/7).

Baca juga : Penanganan Covid-19, PLN Lanjutkan Bantuan Oksigen Ke 4 Rumah Sakit

Ipi mengatakan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan proses penyidikan. Penyidik masih akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus ini.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," ungkapnya.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Penyidiknya

Robin dan Maskur disebut KPK menerima suap Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar untuk menyetop perkara suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.