Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menko Polhukam: Komnas HAM Independen, Pemerintah Tak Akan Pernah Intervensi

Kamis, 12 Agustus 2021 19:21 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat untuk memperkuat posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal ini ditegaskannya saat sambutan dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020, Kamis (12/8). Menurut Mahfud, pembentukan Komnas HAM sebagai bukti bahwa negara ini melindung HAM dengan sebaik-baiknya.

Untuk itu, Mahfud mengajak semua elemen bangsa untuk membangun kepercayaan terhadap lembaga ini. Mehfud menjelaskan, Komnas HAM adalah satu satunya lembaga yang memiliki fungsi penyelidikan dengan berbagai kesitimewaan dan wewenang khusus yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2020.

Baca juga : Meski Pandemi, BCA Syariah Pertahankan Pertumbuhan Berkelanjutan

"Lembaga ini adalah lembaga independen dan bukan bagian dari kekuasaan pemerintah yang dipimpin oleh Presiden," ujar Mahfud MD sembari menjelaskan sejak awal dibentuknya Komnas HAM dirancang sebagai lembaga otonom.

Dalam kesempatan ini, Mahfud menegaskan pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM. Mahfud MD berharap Komnas HAM bekerja dengan sebaik mungkin sebagai lembaga independen.

"Komnas HAM harus bekerja dengan baik agar bisa dipercaya, rakyat juga harus percaya kepada lembaga ini. Sekurang-kurangnya secara formal konstitusional kalau ada masalah yang wewenangnya ada di Komnas HAM, silakan sampakan ke Komnas HAM, nanti Komnas HAM yang meminta pemerintah menindaklanjuti," ujar Menko Polhukam.

Baca juga : Menko Polhukam: Pemerintah Tak Alergi Kritik

Sejauh menyangkut UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menurut Mahfud, hukum kita tentang HAM juga nengadopsi tentang Statuta Roma tanggal 17 Juli tahun 1998 yang menyebut adanya dua jenis kejahatan HAM berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Mahfud menambahkan, istilah hukum punya arti sendiri-sendiri. Karena itu, di dalam hukum ada yang disebut pengertian umum dan ada yang disebut stipulatif.

"Dua itu yang masuk dalam kejahatan HAM berat. Misalnya kalau pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan kemanusiaan harus terlihat strukturnya, siapa yang melakukan, siapa yang merencanakan," pungkas Mahfud. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.