Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenperin Uji Coba Industri Esensial Beroperasi Normal

Kamis, 19 Agustus 2021 10:02 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: ist)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada industri yang tergolong sektor esensial, terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya. Langkah ini untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.

“Kami sedang melakukan uji coba pemberlakukan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau 100 persen. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50 persen dalam satu shift,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (19/8).

Namun demikian, Menperin menegasan, pemberlakuan aturan ini harus disertai dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan dispilin. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran atau penularan Covid-19. 

Baca juga : Pemerintah Komit Kembangkan Industri Sawit Berkelanjutan

Aturan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam beleid ini disebutkan, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift dengan ketentuan bahwa daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenperin.

Berikutnya, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan. Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenperin dan Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kemenperin dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini.

Di samping itu, pelaksanaan uji coba disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. “SE Menperin ini mendorong upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan perusahaan,” ujar Menperin.

Baca juga : Kadin Dorong Vaksinasi Untuk Industri Berbasis Ekspor dan Perhotelan

Adapun beberapa kriteria bagi industri esensial yang dapat melakukan aturan uji coba ini, antara lain memiliki IOMKI aktif, merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok, berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4, berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021, dan diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi.

“Sementara itu, syaratnya memiliki IOMKI untuk setiap lokasi pabrik dan melaporkan IOMKI dengan rutin. Serta untuk yang belum memiliki aplikasi, bersedia menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” sebut Agus.

Untuk di wilayah Pulau Jawa, terdapat 268 perusahaan yang mengikuti uji coba ini, dengan total pekerja mencapai 448.505 orang. “Jumlah tenaga kerja yang sudah divaksin tahap pertama sebanyak 310.780 (69 persen) dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342 (21 persen),” imbuhnya.

Baca juga : Kadin Dorong Vaksinasi Buat Industri Berbasis Ekspor Dan Perhotelan

Menperin menyatakan, apabila uji coba ini berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi kasus positif Covid-19, pihaknya akan membuka semua sektor industri di Jawa-Bali bisa beroperasi kembali. “Jadi, aktivitas produksi di sektor industri dapat optimal lagi, sehingga memacu pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Pada triwulan II-2021, kinerja industri pengolahan nonmigas memperlihatkan kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 6,91 persen, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07 persen. Bahkan, di tengah dampak pandemi Covid-19, sektor manufaktur menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi nasional tertinggi, yaitu sebesar 1,35 persen. Selain itu, berkontribusi terhadap PDB nasional sebesar 17,34 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya.

Guna menjaga kinerja yang gemilang tersebut, Menperin menegaskan, pihaknya konsisten untuk terus menjalankan kebijakan yang strategis dan probisnis. Misalnya, program susbtitusi impor 35 persen pada tahun 2022. Program ini ditopang melalui peningkatan investasi dan utilisasi serta mengoptimalkan Program Peningkatan Penggunaan Dalam Negeri (P3DN). [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.