Dark/Light Mode

Kalau Ada Klaster, Ditutup 5 Hari

Industri Orientasi Ekspor Boleh Beroperasi Full 100 Persen

Selasa, 10 Agustus 2021 06:51 WIB
Menko Perekonomian/Komandan PPKM Luar Jawa Bali, Airlangga Hartarto (Foto: YouTube)
Menko Perekonomian/Komandan PPKM Luar Jawa Bali, Airlangga Hartarto (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejalan dengan rencana untuk mulai membuka kegiatan masyarakat secara terbatas dan bertahap, pemerintah melakukan perubahan pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

"Mempertimbangkan perkembangan laju kasus Covid-19, di mana beberapa indikator sudah mulai mengalami perbaikan, dan juga melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat yang memerlukan dukungan ekonomi, sudah perlu untuk mulai dilakukan pembukaan secara bertahap, beberapa aktivitas dan mobilitas secara terbatas," papar Menko Perekonomian yang juga Komandan PPKM Luar Jawa Bali, Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin (9/8).

Baca juga : Kasus Melonjak, Keterisian Ruang Isolasi Di Bandung Capai 81 Persen

Pembukaan secara bertahap itu yang dimulai di wilayah PPKM Level 3 itu mencakup kegiatan belajar mengajar, industri orientasi ekspor, restoran, mall dan tempat ibadah, dengan menerapkan prokes ketat.

PPKM Level 4 di luar Jawa Bali diterapkan di 45 Kabupaten/Kota, sementara PPKM Level 3 diterapkan pada 302 Kabupaten/Kota. Sedangkan PPKM Level 2, diterapkan di 39 Kabupaten/Kota.

Baca juga : Tiga Kawasan Industri Halal Siap Beroperasi Tahun Ini

Selain menggunakan level asesmen situasi, penetapan Kabupaten/ Kota yang masuk ke PPKM Level 4 ini, juga mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah testing, dan populasi penduduk.

Berikut perubahan pengaturan PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali:

  1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan Tatap Muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan prokes ketat.
  2. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, beroperasi 100 persen, prokes ketat. Kalau ditemukan klaster, ditutup 5 hari.
  3. Restoran diperbolehkan makan di tempat, max 50 persen kapasitas, dengan prokes ketat.
  4. Mall/ pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas, wajib masker.
  5. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, dengan prokes ketat.

Baca juga : Kader PDIP: Hentikan Polemik Impor Beras, Fokus Selesaikan Akar Persoalan

Sedangkan untuk Kabupaten/Kota yang akan diterapkan PPKM Level 4, akan dilakukan sedikit perubahan pengaturan, yaitu:

  1. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi 100 persen, prokes ketat. Jika ditemukan klaster, ditutup 5 hari.
  2. Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang, dengan prokes ketat. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.