Dark/Light Mode

Resepsi Pernikahan Masih Haram Digelar Di Wilayah PPKM Level 4

Selasa, 31 Agustus 2021 10:47 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan di masa pandemi Covid-19 (Foto: Antara)
Ilustrasi pesta pernikahan di masa pandemi Covid-19 (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 hingga 6 September mendatang.

Sesuai Diktum Keempat tentang PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat) poin n Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Bali, pemerintah masih belum mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan di daerah-daerah yang menetapkan Level 4.

Baca juga : Basarah: Rencana Pemindahan Ibu Kota Harus Dipagari PPHN

Wilayah di Jawa Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4 adalah:

Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo, dan Kota Magelang

Baca juga : PGRI: Sekolah Tatap Muka Hanya Digelar Di Zona Hijau

Daerah Istimewa Yogyakarta:  Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar

Baca juga : Ekspansi Perusahaan, Pyridam Farma Akuisisi saham PT. Holi Pharma

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.