Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Resepsi Pernikahan Masih Haram Digelar Di Wilayah PPKM Level 4
Selasa, 31 Agustus 2021 10:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 hingga 6 September mendatang.
Sesuai Diktum Keempat tentang PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat) poin n Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Bali, pemerintah masih belum mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan di daerah-daerah yang menetapkan Level 4.
Baca juga : Basarah: Rencana Pemindahan Ibu Kota Harus Dipagari PPHN
Wilayah di Jawa Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4 adalah:
Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo, dan Kota Magelang
Baca juga : PGRI: Sekolah Tatap Muka Hanya Digelar Di Zona Hijau
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar
Baca juga : Ekspansi Perusahaan, Pyridam Farma Akuisisi saham PT. Holi Pharma
Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya