Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Resmi Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Yang Terapkan PPKM Level 2-4
Selasa, 17 Agustus 2021 11:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali. Dalam perpanjangan kelima PPKM berlevel ini, terdapat perubahan status PPKM di beberapa daerah di Jawa Bali.
"Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden maka PPKM Level 4, 3, 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kabupaten kota yang masuk level 3 sebanyak 8 kabupaten kota," ujar Menko Marves Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin malam (16/8).
Perubahan ini tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diterapkan hingga 23 Agustus.
Penerapan PPKM berbasis level di Jawa-Bali akan dievaluasi secara mingguan oleh pemerintah dan kembali diumumkan setiap minggunya.
Baca juga : PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Masih Berstatus Level 4
Berikut daftar kota/kabupaten masuk dalam kategori PPKM Level 2-4:
1. DKI Jakarta
Seluruh kota administrasi Ibu Kota masuk dalam level 4, termasuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
2. Yogyakarta-Bali
Baca juga : PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Dalam-Luar Negeri
Kondisi serupa DKI, juga terjadi di Yogyakarta dan Bali. Di Yogyakarta, seluruh 6 kabupaten kota masuk dalam kategori PPKM Level 4. Sementara di Bali, seluruh 9 kabupaten kota dalam kategori PPKM Level 4.
3. Banten
Di Banten, ada tiga daerah dengan penerapan PPKM Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Sementara lima wilayah, yakni Kota Cilegon Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang masuk dalam PPKM Level 3.
Baca juga : Ini Daftar Daerah PPKM Level 4, 3 Dan 2 Di Jawa Dan Bali
4. Jawa Barat
Penerapan PPKM Level 4 juga berlaku di beberapa daerah di Jawa Barat. Rinciannya, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Sementara PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Banjar.
Kemudian, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya. Sementara Kabupaten Tasikmalaya, diterapkan PPKM Level 2
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya