Dark/Light Mode

Wamenag Dukung Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK

Rabu, 1 September 2021 17:02 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH. Zainut Tauhid Saadi. (Foto: Ist)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH. Zainut Tauhid Saadi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH. Zainut Tauhid Saadi mendukung kebijakan pembiayaan proses sertifikasi halal gratis bagi produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kebijakan ini sangat relevan di tengah mandeknya ekonomi saat pandemi Covid-19.

"Dalam konteks pandemi Covid-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan," terang Wamenag saat berbicara pada webinar tentang Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi yang diselenggarakan oleh Indonesia Halal Watch (IHW), Rabu (1/9).

Hadir juga sejumlah narasumber Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki, Ketua MUI Salahuddin Alayubi, Direktur Ekskutif IHW Ikhsan Abdullah, dan Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati.

"Dengan kemudahan ini, bangkitnya UMK yang merupakan pilar penting perekonomian nasional diharapkan pula mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasinal kita," sambungnya.

Baca juga : PIP Siap Berikan Pinjaman Modal Usaha Rp 20 Juta Bagi UMKM

Selain pembiayaan gratis, regulasi sertifikasi halal sekarang juga memberi kemudahan lain berupa opsi kepada pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self-declare. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Wamenag menegaskan, industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Sertifikasi halal menjadi salah satu syarat wajib bagi produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara berpenduduk mayoritas muslim.

"Negara-negara anggota OKI merupakan potensi strategis bagi produk halal nasional," tegasnya.

Berdasarkan data OIC Economic Outlook 2020, lanjut Wamen, di antara negara-negara anggota OKI, Indonesia masih menjadi eksportir produk muslim terbesar kelima dengan proporsi 9,3 persen. Dengan berbagai potensi dan modal halal yang dimiliki, Indonesia patut optimis untuk menjadi peringkat pertama.

Baca juga : Makuku Family Berikan Konsultasi Online Gratis untuk Ibu Hamil

"Terlebih, saat ini BPJPH bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai juga tengah melakukan koordinasi pembenahan kodifikasi produk halal nasional," tuturnya.

"BPJPH juga terus melakukan akselerasi menyiapkan infrastruktur mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia pada 2024, sebagaimana telah dicanangkan oleh Bapak Wakil Presiden sebagai Ketua Harian KNEKS pada Oktober 2020," sambung politisi PPP ini.

Wamenag mendorong BPJPH mampu mensinergikan potensi yang dimiliki Indonesia untuk mendukung pengembangan industri halal nasional yang berorientasi global. Karena itu, integrasi layanan sertifikasi halal mutlak dilakukan.

Apalagi, lanjutnya, penyederhanaan proses sertifikasi halal dan limitasi waktu pengurusan menjadi 21 hari, mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam layanan sertifikasi halal mesti melakukan langkah-langkah pembenahan secara terukur.

Baca juga : Dapat Dukungan, Kompetisi Honda DBL Optimis Kembali Digelar

"Kerja sama internasional yang menjadi konsen sebagai jalur penting penerimaan sertifikat halal dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produk halal global juga harus menjadi perhatian. Kerjasama internasional silakan dilakukan dengan berbagai negara. Saya hanya berpesan agar kerjasama ini didedikasikan untuk memperkuat produk halal negara kita," tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.