Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Resmi Pecat Pinangki!

Jumat, 6 Agustus 2021 15:16 WIB
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memecat Pinangki Sirna Malasari secara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan RI.

Pemecatan ini dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap Pinangki telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pertengahan Juni lalu.

Dalam putusan pengadilan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga : BOR Terus Turun, Jabar Intens Percepat Vaksinasi

"Pada hari ini Jumat tanggal 6 Agustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI no 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari, SH MH," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/8).

Selain itu keputusan itu juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut dengan pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan DKI Jakarta.

Sedangkan pertimbangan berikutnya, pemecatan sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf d UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP no 7 1ahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca juga : Panglima TNI Mutasi 60 Perwira Tinggi

Ditentukan, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Dengan telah dikeluarkannya keputusan ini maka Dr Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," tuturnya.

Penetapan itu sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya yang bertanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki, yang secara otomatis juga menghapus statusnya sebagai jaksa.

Baca juga : KSAU Bentuk Satuan Khusus Operasi Pencarian

Pinangki sendiri sudah dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021 lalu. Kejagung menyatakan Pinangki sudah tak menerima gaji dan tunjangan sejak September 2020 lalu, saat kasus penerimaan suap Pinangki mencuat dan dia ditetapkan sebagai tersangka. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.