Dark/Light Mode

Indonesia Kaya Energi Surya

ESDM: Pemanfaatan Listrik Tenaga Surya Oleh Masyarakat Jangan Ditunda

Kamis, 2 September 2021 14:26 WIB
Ilustrasi listrik tenaga surya. (Foto: Dok. Kementerian ESDM)
Ilustrasi listrik tenaga surya. (Foto: Dok. Kementerian ESDM)

 Sebelumnya 
Kedua, terkait isu adanya motif PLTS Atap berubah dari semula berdasarkan green lifestyle menjadi berburu keuntungan bisnis. Motif tersebut akan sulit terjadi karena pemasangan PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100 persen dari kapasitas listrik pelanggan.

Misalnya kapasitas listrik rumah sebesar 1.300 VA, maka maksimal pemasangan PLTS Atap adalah 1.300 VA tidak boleh lebih, sehingga tidak ada unsur berburu keuntungan bisnis bagi masyarakat.

Baca juga : Sertifikat Vaksin Syarat Warga DKI Beraktivitas

Pemasangan PLTS Atap juga hanya diperbolehkan menggunakan atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan. Pemasangan dengan memanfaatkan lahan terbuka (ground mounted) tidak diperbolehkan dalam skema ini.

Selain itu, yang lebih penting lagi berdasarkan hasil survei, realisasi ekspor listrik PLTS Atap rumah tangga ke PLN adalah sebesar 24 persen dari total produksinya. Sedangkan ekspor dari PLTS Atap di sektor industri sebesar 6 persen. Data ini menunjukkan bahwa PLTS Atap lebih banyak untuk konsumsi sendiri bukan diutamakan untuk diekspor ke PLN.

Baca juga : Keren, Masyarakat Pengen Segera Bebas Dari Corona

Ketiga, terkait isu PLTS Atap berdampak terhadap cashflow PLN dan menambah beban subsidi listrik, serta meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik PLN.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.