Dark/Light Mode

Longgarkan Sejumlah Pembatasan

Sertifikat Vaksin Syarat Warga DKI Beraktivitas

Jumat, 20 Agustus 2021 07:03 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: Antara)
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melonggarkan pembatasan pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Namun khusus kegiatan bersentuhan dengan orang banyak, hanya boleh diakses untuk warga yang sudah divaksin Covid-19.

Untuk naik angkutan umum di Ibu Kota kini tidak perlu lagi mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Seperti di Transjakarta, penumpang hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin, baik melalui aplikasi PeduliLindungi maupun hard copy.

Baca juga : Bangkitkan Kepercayaan Rakyat, NasDem Punya Pakta Integritas

Di Halte Lebak Bulus, Jakarta Selatan, penerapan kebijakan ini berjalan lancar. Setiap penumpang dengan tertib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas di pintu halte. Mereka juga disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan menggunakan masker berlapis.

“Sesuai SK Kadishub Nomor 321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta,” tulis akun PT Transjakarta dalam media sosialnya.

Baca juga : Pemkot Bogor Longgarkan Operasional Rumah Ibadah Dan Tempat Kuliner

Syarat vaksinasi juga diberlakukan untuk menumpang MRT Jakarta. Meski begitu, ada pengecualian untuk penumpang tertentu. Antara lain, penumpang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tenggang waktu tiga bulan sejak terpapar dengan bukti hasil laboratorium. Selain itu, penumpang yang kontraindikasi dengan vaksin Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau surat keterangan dokter. Kemudian, penumpang anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Berbeda dengan MRT, Kereta Rel Listrik Commuter Line masih mewajibkan penumpang di daerah penyangga mengantongi STRP.

Baca juga : VADS Indonesia Berikan Solusi Pelayanan Publik di Era Digital

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, syarat STRP tetap diterapkan untuk mengantisipasi pergerakan orang keluar masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

“Syarat STRP efektif mengendalikan mobilitas warga kota penyangga,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.