Dark/Light Mode

3 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Teridentifikasi, 2 Langsung Dimakamkan

Minggu, 12 September 2021 18:49 WIB
Jenazah Hadi Wijoyo, korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang hari ini diserahterimakan ke pihak keluarga, dan telah dimakamkan di TPU Leuwiliang, Bogor. (Foto: Humas Kemenkumham)
Jenazah Hadi Wijoyo, korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang hari ini diserahterimakan ke pihak keluarga, dan telah dimakamkan di TPU Leuwiliang, Bogor. (Foto: Humas Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim gabungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima 3 jenazah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Minggu (12/9).

Ketiganya adalah Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39), Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28), dan Pujiyono bin Mudori (28).

Jenazah Hadi Wijoyo berhasil teridentifikasi berdasarkan sidik jari, bekas luka di alis kanan, dan tato di punggung tangan kiri.

Selanjutnya, jenazah diserahterimakan kepada keluarga korban dan dimakamkan hari ini di TPU Leuwiliang Bogor.

Baca juga : Pejabat Kita Pegang Prinsip: “Mundur Bukan Budaya Kita”

Tim DVI juga berhasil mengidentifikasi jenazah Pujiyono, berdasarkan DNA yang mirip dengan ayahnya, dan rekam medis berupa tato di punggung dan keterangan gigi.

Setelah diserahkan kepada keluarga, jenazah akan dimakamkan di TPU Sindang Tengah, Tangerang. Sementara, jenazah Rocky Purmanna teridentifikasi berdasarkan DNA yang 50 persen identik dengan ayah dan 50 persen identik dengan ibunya. Serta rekam medis korban yakni tinggi badan dan keterangan gigi.

Warga Citayam Kampung Utan ini direncanakan akan dimakamkan di TPU Kampung Kandang Ragunan, Senin (13/9).

Kepala Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System, Brigjen Pol. Hudi Suryanto mengungkapkan, dari 41 korban meninggal, ada 10 data ante mortem telah diterima oleh pihaknya untuk kepentingan identifikasi.

Baca juga : Teridentifikasi, 3 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan Ke Keluarga

“Data ante mortem lengkap 41 telah diterima, termasuk data DNA WBP warga negara asing dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas),” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Thurman Hutapea juga menegaskan, tim gabungan Kemenkumham siap bertanggung jawab dalam keseluruhan proses hingga pemakaman.

Seluruh keluarga korban masing-masing diberikan santunan sebesar Rp 30 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 6,5 juta oleh tim gabungan Kemenkumham.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menerangkan, penanganan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan terkait dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan, Pasal 188 KUHP tentang kealpaan membahayakan barang, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Baca juga : 4 Jenazah Kebakaran Lapas Tangerang Berhasil Teridentifikasi

“Sebanyak 23 orang sedang dalam pemeriksaan beserta barang bukti seperti kabel, buku jaga, dan lain-lain,” ungkap Rusdi. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.