Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kata Ketua KPK, Red Notice Harun Masiku Direspon Negara Tetangga
Senin, 2 Agustus 2021 17:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, sejumlah negara tetangga telah merespon red notice yang diterbitkan NCB Interpol, terkait buron kasus suap pergantian antar waktu Harun Masiku.
Meski begitu, mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu masih enggan membeberkan negara mana saja yang telah merespon tersebut.
"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respon, terkait upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau sebutkan negara itu," ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Senin (2/8).
Baca juga : Ketua Satgas KPK Yakin Harun Masiku Di Indonesia
Dia menyatakan, komisi antirasuah tidak bisa menangkap Harun sendirian. Karena itulah dia meminta bantuan NCB Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
"Apalagi tersangkanya patut kuat dugaan kita ada di luar negeri, dan kita meminta bantuan interpol untuk menerbitkan red notice," tuturnya.
Mantan Kabaharkam Polri ini pun mengingatkan, jika ada pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi upaya penangkapan Harun Masiku, dia akan dijerat pidana.
Baca juga : Lonjakan Kematian Harus Distop, Testing Tracing Jangan Ditawar
"Maka itu masuk kategori tindak pidana lain yang diatur dalam UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 21 ya, dan itu masuk tindak pidana," tegas Firli.
Sebelumnya, KPK menyebut Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW). Sampai hari ini Harun belum diketahui rimbanya.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya