Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jokowi Teken Perpres 82/2021

Dana Abadi Pesantren Bagian Dana Abadi Pendidikan

Selasa, 14 September 2021 22:56 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Setpres)
Presiden Jokowi (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Di dalam Perpres ini diatur mengenai dana abadi pesantren.

Dalam Pasal 4 Perpres itu disebutkan, dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren. Di Bab III dijelaskan, dana abadi pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.

Baca juga : Gus Jazil: Kado Istimewa Jelang Hari Santri

Pada Pasal 23 ayat (1) dijelaskan, Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Pasal 23 Ayat (3) mengatur pengalokasian dana abadi pesantren yang merujuk pada hasil pengembangan dana abadi pendidikan.

"Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," bunyi Pasal 23 ayat (4) Perpres 82/2021.

Baca juga : Teken MoU, IndiHome Bantu Siarkan Konten Kelautan Dan Perikanan

Melalui Perpres tersebut, Pemerintah mendefinisikan dana abadi pesantren sebagai dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ini ditandatangani Jokowi pada 2 September 2021. Sebelumnya, wacana dana abadi pesantren mengemuka saat pembahasan antara Pemerintah dan DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren pada 2019. Pada September 2019, DPR secara resmi mengesahkan RUU tentang Pesantren menjadi Undang-Undang (UU). [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.