Dark/Light Mode

Totalnya Ada 16 Hari

Tok, Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2022

Kamis, 23 September 2021 08:48 WIB
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Rabu (22/9). (Foto: Humas Kemenko PMK)
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Rabu (22/9). (Foto: Humas Kemenko PMK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/9).

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK usai Rakor, Rabu (22/9).

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

Baca juga : Vaksin Tahap 73 Tiba, Pemerintah Dorong Vaksinasi Lansia Dan Remaja

– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April : Wafat Isa Almasih

– 1 Mei : Hari Buruh Internasional

Baca juga : Buruh Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai Tembakau

– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

Baca juga : Cegah Gelombang Baru, Pemerintah Upayakan Kasus Harian Stabil Di Angka 2.700-3.000

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember : Hari Raya Natal

Muhadjir menerangkan penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.