Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Digugat Peternak Ayam Ke PTUN, Kementan: Tidak Tepat
Rabu, 6 Oktober 2021 23:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) merespons gugatan peternak ayam mandiri yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kepala Biro Hukum Kementan Eddy Purnomo mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kami menyadari bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Terhadap gugatan baru tersebut, kami siap mengikuti prosesnya,” tegas Eddy, dalam keterangan yang diterima RM.id, Rabu (6/10).
Eddy menegaskan, gugatan peternak ayam tersebut sebenarnya tidak tepat. Pada dasarnya, hal yang disengketakan bukanlah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah, namun permasalahan bisnis.
Dia menerangkan, salah satu kunci keberhasilan peternakan adalah efisiensi. Kementan telah berupaya mendukung usaha peternakan, yang bertujuan memberikan perlindungan dan iklim yang kondusif terhadap peternak, melalui beberapa kebijakan dan instrumen peraturan perundang-undangan.
“Jadi, tidak tepat bila disampaikan Pemerintah tidak mendukung usaha peternakan. Apalagi dianggap tidak memberikan perlindungan pada peternak,” lanjut Eddy.
Sebelumnya, peternak mandiri menggugat Kementan ke PTUN Jakarta. Salah satu peternak, Alvino Antonio, mengaku menderita kerugian yang disebabkan kebijakan Pemerintah dan menganggap Pemerintah tidak memberikan perlindungan ke peternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alvino, melalui kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 173/G/TF/2021/PTUN-JKT tanggal 22 Juli 2021. Namun, gugatan tersebut dicabut. Alvino kemudian mengajukan gugatan baru dengan Perkara Nomor 227/PEN-PP/2021/PTUN.JKT tanggal 27 September 2021.
Dalam gugatannya disebutkan, Pemerintah tidak memberikan perlindungan ke peternak mandiri berupa stabilisasi perunggasan berkaitan dengan supply live bird, pakan, dan stabilisasi harga live bird, harga pakan, dan harga anak ayam sesuai harga acuan Pemerintah pada 2019 dan 2020. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya