Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lindungi Pelaut Indonesia, Kantor Luhut Gandeng ILO

Kamis, 7 Oktober 2021 16:54 WIB
Diskusi studi analisis perbandingan 2019-2021 tentang Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Konvensi ILO Nomor 188. (Foto: ist)
Diskusi studi analisis perbandingan 2019-2021 tentang Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Konvensi ILO Nomor 188. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bekerja sama melindungi pelaut Indonesia. 

Kerja sama tersebut melalui program Ship to Shore Rights South East Asia (SEA) untuk menyusun draf kerangka acuan dan mendukung harmonisasi regulasi dan implementasi hukum yang mengatur tentang pelindungan pekerja di sektor perikanan di Indonesia. 

Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait, Kementerian yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan ini melakukan diskusi studi analisis perbandingan 2019-2021 tentang Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Konvensi ILO Nomor 188,  Rabu (6/10) secara virtual.

Baca juga : Ini Tiga Fokus Yang Dibenahi Roberts Pada Maung Bandung

"Tujuan pertemuan ini ialah untuk mengidentifikasi apa saja yang harus di update, serta melihat sudah sampai mana tahap kematangan dari berbagai instansi pemerintah," tutur Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo. 

Selain itu, pada diskusi ini juga diadakan untuk melihat mana saja yang sudah sesuai antara peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188.

Pada kesempatan tersebut, Basilio mengatakan,  saat ini terdapat kekosongan hukum tentang pelindungan pelaut. "Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sedangkan Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia yang meliputi pelaut awak kapal/pelaut perikanan tidak sesuai dengan konvensi pokok ILO," ujar Basilio.

Baca juga : Mundur Dari Partai Ummat, Ini Kata Agung Mozin

Kekosongan yang dimaksud Basilio disebabkan karena UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pelaut, sementara UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memuat tentang pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. 

Pada kesempatan ini, Basilio bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan rencana pembentukan “Tim Upaya Harmonisasi” yang akan dibentuk melalui sebuah keputusan resmi.

"Tim akan berisi perwakilan kementerian dan lembaga yang relevan yang akan bertugas melanjutkan secara intensif diskusi detail terkait hal ini untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang relevan di sektor perikanan," tutur Basilio.

Baca juga : Bamsoet Dorong Indonesia Jadi Rumah Wayang Dunia

Laporan dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188. Kemudian Kementerian Perhubungan juga telah melaksanakan segala aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan konvensi ILO Nomor 188, dengan melindungi hak-hak awak kapal sebagai bentuk perlindungan hukum. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.