Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diserang Hoaks 4 Kasus, Ketua KPK Mulai Digoyang

Senin, 10 Desember 2018 08:41 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nggak ada hujan nggak ada angin, Ketua KPK Agus Rahardjo diserang hoaks. Nggak tanggung-tanggung, ada 4 hoaks sekaligus yang menggempur ketua lembaga anti rasuah ini. Pertama, pengadaan alat berat perbaikan jalan dengan kerugian negara Rp22,4 miliar. Kedua, pengadaan alat gedung baru KPK dengan kerugian negara Rp114 miliar. Ketiga, pengadaan barang/jasa e-KTP dengan kerugian negara Rp83 miliar. Keempat, kasus rekening gendut.

Nah, kasus-kasus itu kembali muncul di media sosial dan mencoba meyakini khalayak, jika Agus akan diperiksa Bareskrim Polri atau Kejaksaan. Namun, tudingan keterlibatan bos KPK itu semuanya ditepis Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. "Itu hoaks banget," kata Syarif kepada wartawan di Taman Suropati, Menteng, Jakarta, Minggu (9/12). Syarif mengaku sudah mendapat info itu dari media sosial dan menegaskan kabar itu bohong alias hoaks.

"Hoaks banget, saya juga ditulis di situ," lanjutnya. Viral di dunia maya, ada tiga kasus yang dimunculkan di situs bernama agusrahadjo.com. Di kasus pertama, tepatnya proyek pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan (UPR) Tahun Anggaran 2015. Nama Agus sempat muncul lantaran saat proyek itu berlangsung, ia menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lembaga yang menaungi proyek ini, merugikan negara sebesar Rp 22,4 miliar. Kasus ini sempat dimunculkan politisi PDIP, Arteria Dahlan saat ramai Pansus Hak Angket KPK, September 2017.

Baca juga : Ketum PPP Sebut Yaya Purnomo Makelar Kepala Daerah

Dalam proyek itu, Arteria mengungkapkan terjadi penyimpangan. Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan LKPP dianggap tidak melakukan evaluasi, untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan PT Dor Ma Uli (DMU) selaku perusahaan penyedia produk.

Kasus kedua, soal gedung baru KPK. Agus sempat dilaporkan LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHNRI) kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Oktober 2017. Tudingan ini didasari hanya ada satu perusahaan yang ikut tender pembangunan infrastruktur jaringan IT di gedung baru KPK.

Ketiga, soal e-KTP. Pada Juni 2017, Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Koordinator Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid. Agus dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Baca juga : Ceramahnya Keras & Kasar, Habib Ini Dikutuk Moeldoko

Terakhir, soal rekening gendut. Kasus ini, sama-sama mengarahkan kepada situs agusrahardjo.com. Bedanya, kasus ini diumbar di jejaring Twitter melalui akun @amparokmi. Belakangan akun itu menghilang.

Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menyatakan informasi yang menyebut dirinya mengantongi bukti 'rekening gendut' Ketua KPK, Agus Rahardjo adalah bohong alias hoaks. Menurut Arief, informasi itu merupakan upaya mengadu domba Polri dengan KPK.

"Ini berita bohong (hoaks) upaya untuk membuat konflik antar penegak hukum. Sangat tidak baik," kata Arief, Sabtu (8/12). Arief menuturkan, Polri dengan KPK justru sedang bekerja sama dalam memberantas korupsi di Tanah Air. "Polri dan KPK saat ini sedang berkolaborasi untuk memberantas korupsi," ujarnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.