Dark/Light Mode

Sidang Korupsi Dana Alokasi Khusus

Ketum PPP Sebut Yaya Purnomo Makelar Kepala Daerah

Selasa, 4 Desember 2018 05:10 WIB
Para saksi sidang Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Para saksi sidang Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam persidangan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di 10 kabupaten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/12), terungkap bahwa pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo adalah makelar pencalonan kepala daerah.

Hal itu dikatakan Puji Suhartono, salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Puji merupakan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam persidangan, Puji mengaku sebagai teman satu kampus Yaya saat bersama-sama mengambil program doktoral di Universitas Padjajaran. Menurut Puji, Ketua Umum PPP M Romahurmuziy atau yang sering disapa Romy juga merupakan teman satu kampus mereka pada 2016.

Jaksa KPK kemudian menanyakan istilah "McLaren" yang disebut Puji dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Puji, istilah itu awalnya disampaikan oleh Romy. “Pak Romy menyebut Pak Yaya McLaren, artinya makelar. Beliau (Yaya) kan di Kemenkeu, tapi kok mengurusi rekomendasi pilkada juga,” ujar Puji kepada jaksa KPK.

Baca juga : Politisi PPP Ngaku Terima Rp 100 Juta Untuk Umroh

Puji mengungkapkan, Yaya beberapa kali meminta dukungan PPP terhadap calon kepala daerah. Pertama, Yaya meminta dukungan untuk calon bupati Kuningan yang merupakan anak anggota DPR, Amin Santono. Kedua, menurut Puji, Yaya meminta bantuan dukungan untuk Rudy Erawan di pemilihan Gubernur Halmahera Timur. Permintaan Yaya itu kemudian disampaikan kepada Romy. Hal itu kemudian ditanggapi Romy dengan mengatakan, “Sampeyan ini seperti tim Mclaren saja”.

Puji mengakui pernah menerima uang dari Yaya. Pertama, ia menerima Rp 200 juta dari Yaya. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 100 juta diberikan Puji kepada anggota Fraksi PPP di DPR RI Irgan Chairul Mahfiz. "Waktu itu Pak Irgan sampaikan, bisa nggak bantu teman-teman untuk umroh. Jadi, saya sampaikan ke Pak Yaya. Kemudian, Pak Yaya akhirnya bisa bantu," ujar Puji kepada jaksa.

Selain itu, Puji juga mengaku menerima Rp 500 juta dari Yaya. Menurut Puji, uang Rp 200 juta dan Rp 500 juta itu merupakan pembayaran Yaya atas bantuannya menyelesaikan tugas kuliah. “Iya (terima uang), tapi untuk pembuatan kuesioner,” elak Puji.

Baca juga : Kenapa Pengusaha Mau Bayar, Karena Mau Cepat

Puji membantah keterkaitan uang itu dengan pengurusan anggaran DAK dan DID, yang didakwakan jaksa terhadap Yaya Purnomo. Puji juga membantah uang-uang tersebut terkait kegiatan menjadi makelar anggaran dan makelar pilkada. Puji juga meyakinkan jaksa bahwa tidak ada uang yang diserahkan kepada Romy, selaku Ketua Umum PPP.

Dalam kasus ini, Yaya didakwa menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar. Yaya juga didakwa menerima uang 53.200 dolar Amerika Serikat dan 325 ribu dolar Singapura. Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah. Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).

Diduga, Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah, terkait informasi yang diberikan tersebut. Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Yaya diduga terkait delapan pengajuan anggaran. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.