Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Alhamdulillah, Harga Tes PCR Kini 275 Ribu Untuk Wilayah Jawa Bali

Rabu, 27 Oktober 2021 16:49 WIB
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir (Foto: YouTube)
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menurunkan batasan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu per orang, untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa Bali, diketok harga Rp 300 ribu. Dari kisaran harga tertinggi Rp 495 ribu.

Informasi ini disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir dalam keterangan pers virtual, Rabu (27/10).

"Kami mohon agar fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri, dapat mematuhi batasan tarif tertinggi tes RT-PCR," tegas Prof. Kadir.

Baca juga : Harga PCR 300 Ribu Tak Bisa Ditawar Lagi

"Perlu diketahui batasan tertinggi harga tes PCR yang ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK02.02/1/3/713/2020 tanggal 5 Oktober 2020

"Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI di Jakarta, Rabu (27/10) sore.

"Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam usai pengambilan sampel," imbuhnya.

Baca juga : Luhut: Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Jadi 300 Ribu, Masa Berlaku 3x24 Jam

Prof. Kadir juga meminta Dinas Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan tarif tertinggi RT-PCR.

Penurunan tarif sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020. Serta menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam rapat terbatas.

Kemenkes menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam menghitung biaya komponen biaya RT-PCR yang terdiri atas biaya jasa pelayanan yang melibatkan sumber daya manusia (SDM), bahan baku reagen dan habis pakai, besaran biaya administrasi, biaya overhead, dan komponen lainnya sesuai kondisi. 

Baca juga : Kabar Baik, Harga Tes PCR Akan Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu

Sekadar latar, ini adalah penurunan harga tes PCR kedua, setelah harga Rp 495 ribu dari kisaran Rp 900 ribu, yang berlaku efektif pada 16 Agustus 2021.[HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.