Dark/Light Mode

Luhut: Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Jadi 300 Ribu, Masa Berlaku 3x24 Jam

Senin, 25 Oktober 2021 18:34 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aturan perjalanan dalam negeri yang mewajibkan penumpang pesawat terbang melampirkan surat keterangan negatif tes PCR dengan masa berlaku 2x24 jam, menuai kritik banyak pihak.

Tidak cuma dari masyarakat biasa, tetapi juga dari epidemiolog, politisi, hingga pengusaha.

Baca juga : Kabar Baik, Harga Tes PCR Akan Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu

Mahalnya harga tes PCR ini, memberatkan masyarakat yang ingin bepergian naik pesawat terbang. 

Kritik itu ternyata sampai ke istana. Presiden Jokowi pun mencoba nego harga.

Baca juga : Wamen Tiko Minta Holding UMi Buka Akses Keuangan Masyarakat Desa

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (25/10).

"Mengenai hal ini, Presiden memberikan arahan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu, dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ungkap Luhut dalam Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (25/10).

Baca juga : Peringatan Hari Rabies Dunia Jadi Momentum Edukasi Masyarakat

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2021, Jokowi juga sudah pernah memangkas harga tes PCR menjadi Rp 450 ribu dari semula Rp 900 ribu. Karena harga tes PCR kala itu dinilai kemahalan dibanding negara lain. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.