Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Berikan Perlindungan Utuh Kepada Pekerja Migran

Jumat, 29 Oktober 2021 20:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: ist)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja migran Indonesia (PMI).

Upaya perlindungan tersebut dilakukan bukan hanya pada saat para pekerja migran berada di negara-negara penempatan. Akan tetapi, perlindungan diberikan ketika seorang warga negara telah memutuskan untuk menjadi calon PMI.

Sejak itulah negara sudah harus hadir, dengan memastikan seluruh proses harus dilakukan sesuai prosedural yang berlaku. Sampai nantinya mereka pulang kembali ke kampung halamannya masing-masing.

Baca juga : HR Path Siapkan Pendukung Fasilitas Kerja Jarak Jauh

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, peran pelindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dimulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.

"Di sinilah peran pentingnya untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan sejak berangkat hingga kembali ke kampung halaman," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Jumat (29/10).

Pihaknya menyadari, tingginya minat masyarakat untuk bisa bekerja di luar negeri harus dibarengi dengan informasi dan tata cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini penting agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga : Penumbuhan Literasi Bukan Tanggung Jawab Satu Pihak Saja

Secara kongkrit, perlindungan tersebut menjadi tupoksi dari Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMMI). Lewat Satgas ini tentunya diharapkan dapat dilakukan pencegahan pengiriman dan penempatan PMI non-prosedural, serta membahas tantangan dan solusi terkait pelayanan dan perlindungan pekerja migran.

Terbaru, salah satu perlindungan yang dilakukan oleh Satgas PPMI adalah memfasilitasi pendampingan pemulangan salah satu pekerja migran asal Palu dari Riyadh, Arab Saudi, awal Oktober lalu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, Suhartono menjelaskan, keberadaan Satgas PPMI merupakan amanat dari Undang-Undang 18 Tahun 2017. Sejatinya Satgas tersebut telah terbentuk sejak tahun 2012, dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Di tahun 2020 berubah nama menjadi Satgas PPMI, dengan tujuan perluasan cakupan tugas dan fungsi sesuai undang-undang yang berlaku. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.