Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kini Cukup Antigen, Syarat PCR Untuk Naik Pesawat Cuma Bertahan Seminggu
Senin, 1 November 2021 14:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penumpang pesawat tujuan Jawa-Bali tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan. Para penumpang pesawat kini cukup menunjukkan hasil negatif tes Antigen.
Perubahan syarat ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers virtual usai rapat koordinasi evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM, di Jakarta, Senin (1/11).
Baca juga : Presiden Kasih Catatan Khusus Untuk Aceh, Papua, Sumbar Dan Sulbar
"Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes Antigen," terang Muhadjir.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, kebijakan tersebut sama seperti calon penumpang pesawat yang berada di luar Jawa-Bali. Sebelumnya, penerbangan non Jawa Bali memang tak diwajibkan untuk PCR.
Baca juga : Nggak Ada Syarat PCR Sebelum Terbang Di Australia
Muhadjir mengatakan, keputusan ini datang setelah ada usul dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. "Sesuai dengan usulan Bapak Mendagri," imbuhnya.
Dengan pengumuman ini, aturan tes PCR tersebut hanya berlaku selama seminggu. Sebelumnya, aturan penumpang pesawat wajib melakukan tes PCR mulai berlaku pada 24 Oktober 2021. Namun, aturan ini banyak diprotes masyarakat, karena dianggap memberatkan. Pemerintah lalu memperingan syarat itu dengan memperpanjang masa berlaku PCR dari 1 x 24 jam menjadi 3 x 24 jam, dan menurunkan tarifnya menjadi maksimal Rp 275 ribu. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya