Dark/Light Mode

Diduga Menghimpun Dana Teroris

Kemenag: LAZ ABA Ilegal, Izinnya Sudah Dicabut Sejak Januari 2021

Kamis, 4 November 2021 13:15 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman (Foto: Humas Kemenag)
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman (Foto: Humas Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Densus 88 menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung, yang diduga menghimpun dana yang terkait dengan teroris.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman memastikan, LAZ ABA berstatus ilegal karena tidak memiliki izin operasional.

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, Kamis (4/11).

Baca juga : Kemenkumham: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Dicekal Sejak 27 April 2021

LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karena itu, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Bib Zaman.

"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," sambungnya.

Baca juga : PKS Sudah Siapkan Capres 2024

Bib Zaman menjelaskan, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal, pada medio Desember 2020, yang juga terjadi di Lampung.

Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag bersama BNPT dan pihak terkait lainnya, saat melakukan monitoring dan evaluasi.

"Hasilnya, terbit SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta. Jadi, LAZ ABA itu ilegal," tegasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.