Dark/Light Mode

Kemenkumham: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Dicekal Sejak 27 April 2021

Jumat, 30 April 2021 11:34 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Instagram)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, terkait kasus dugaan suap terhadap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada Imigrasi," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/4).

Baca juga : Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal 6 Bulan

"Sesuai aturan, pencekalan terhadap Azis berlaku selama 6 bulan ke depan sejak 27 April 2021," imbuhnya.

Informasi pencekalan Azis, juga disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada hari yang sama. 

Baca juga : KPK Geledah Ruangan Azis Syamsuddin di DPR

"Pelarangan bepergian ke luar negeri itu berlaku sejak 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan. Selain Azis, juga ada 2 orang lain yang dicegah," ujar Ali, tanpa merinci 2 orang yang dimaksud, Jumat (30/4).

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan, dan menggali bukti-bukti lain. Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.

Baca juga : Kemenag: Sidang Isbat Awal Ramadan Akan Digelar 12 April 2021

Pada Rabu (28/4), KPK telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut. [HES] 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.